Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Sabtu, 02 Mei 2026 - 13:54 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah membahas dinamika Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komnas HAM harus diperkuat. Menurutnya, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Yusril saat bertemu dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu, Menko Yusril Targetkan Selesai 2,5 Tahun Usia Pemerintahan
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," tegas Yusril dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Yusril juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pembaruan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 penting untuk dilakukan setelah 27 regulasi itu berjalan. Kata Anis pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
"Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujar Anis.
Salah satu yang disorot terkait pembaruan regulasi itu berkaitan dengan penyederhanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional merupakan tanggung jawab seluruh pemerintah.
Anies juga posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.
Ketiga, redefinisi lembaga nasional HAM dalam RUU yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. Keempat, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM," ujar.
Hal itu disampaikan Yusril saat bertemu dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu, Menko Yusril Targetkan Selesai 2,5 Tahun Usia Pemerintahan
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," tegas Yusril dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Yusril juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pembaruan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 penting untuk dilakukan setelah 27 regulasi itu berjalan. Kata Anis pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
"Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujar Anis.
Salah satu yang disorot terkait pembaruan regulasi itu berkaitan dengan penyederhanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional merupakan tanggung jawab seluruh pemerintah.
Anies juga posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.
Ketiga, redefinisi lembaga nasional HAM dalam RUU yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. Keempat, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM," ujar.
(shf)
Lihat Juga :