8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
Jum'at, 01 Mei 2026 - 16:31 WIB
Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penegakan PP Tunas guna memberikan perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia. Delapan platform tersebut di antaranya adalah TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langka penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. Sebab, jika hanya platform tertentu disasar, maka masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka platform tersebut.
Baca juga: Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran
“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.
Maka dari itu, Meutya memberikan tengat waktu kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi akan menilai apakah platform itu telah berkomitmen mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langka penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. Sebab, jika hanya platform tertentu disasar, maka masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka platform tersebut.
Baca juga: Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran
“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.
Maka dari itu, Meutya memberikan tengat waktu kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi akan menilai apakah platform itu telah berkomitmen mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.
Lihat Juga :