Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming

Kamis, 30 April 2026 - 19:43 WIB
"Mereka berstatus sebagai detensi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi, penindakan dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian," tuturnya.

Dia menerangkan, mereka diduga melanggar Pasal 75, Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diduga melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, tidak menghormati, dan atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Mereka berada di Indonesia ini belum begitu lama, tapi terindikasi melakukan dugaan penipuan daring dengan menyasar korbannya warga AS dan Meksiko.

"Mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan Meksiko. Para terduga pelanggar selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait untuk pelaksanaan deportasi," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!