Taspen Salurkan Jaminan Kematian Rp283 Juta bagi Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rabu, 29 April 2026 - 22:32 WIB
Adapun, rincian pemberian manfaat program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400, yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Ditambah, ahli waris korban juga menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.
Dalam momen tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, pemberian santunan tidak dapat menggantikan kehilangan orang-orang tercinta, namun setidaknya dapat sedikit meringankan beban serta membantu dalam tahap pemulihan di tengah duka yang dirasakan.
Meski demikian, Rano menyebut, apa yang diterima keluarga korban merupakan bentuk kehadiran Taspen melayani penerima manfaat. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada perusahaan karena mampu memberikan hak secara cepat.
"Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas, sekaligus perlunya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang bertugas di lapangan," ucap Rano.
Dalam momen tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, pemberian santunan tidak dapat menggantikan kehilangan orang-orang tercinta, namun setidaknya dapat sedikit meringankan beban serta membantu dalam tahap pemulihan di tengah duka yang dirasakan.
Meski demikian, Rano menyebut, apa yang diterima keluarga korban merupakan bentuk kehadiran Taspen melayani penerima manfaat. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada perusahaan karena mampu memberikan hak secara cepat.
"Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas, sekaligus perlunya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang bertugas di lapangan," ucap Rano.
(unt)
Lihat Juga :