MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB
Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Kartiko menilai integrasi fungsi keuangan dan fungsi sosial akan memperkuat peran koperasi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi syariah bukan hanya lembaga bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk memperkuat ekonomi umat,” ucapnya.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyub menuturkan kunjungan FORKOPI sejalan dengan fokus MUI pada periode kepengurusan saat ini yang memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Kartiko menilai integrasi fungsi keuangan dan fungsi sosial akan memperkuat peran koperasi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi syariah bukan hanya lembaga bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk memperkuat ekonomi umat,” ucapnya.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyub menuturkan kunjungan FORKOPI sejalan dengan fokus MUI pada periode kepengurusan saat ini yang memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
Lihat Juga :