MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB
FORKOPI mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan MUI Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.
Lihat Juga :