KPK Pindahkan Penahanan Bupati Ardito Wijaya dkk ke Lampung, Segera Disidang
Rabu, 29 April 2026 - 08:12 WIB
KPK memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dkk ke Lampung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dkk ke Lampung pada Selasa (28/4/2026). Pemindahan ini terkait perkara yang memasuki persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Rabu (29/4/2026).
Ketiga tersangka lainnya yang dipindah ialah, anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Rabu (29/4/2026).
Ketiga tersangka lainnya yang dipindah ialah, anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Lihat Juga :