Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian

Selasa, 28 April 2026 - 09:09 WIB
a. jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO):

c. penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.

Deddy mengungkapkan, terdapat 2 isu keselamatan pada KKA ini, yang pertama mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85) dan isu kedua adalah masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti sehingga mengakibatkan Kereta Api menabrak Kereta Api lain dari belakang / rear-end collision. “Kecelakaan KKA yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas,” imbuhnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa pokok pikiran yang dapat digunakan sebagai saran, mitigasi, dan rekomendasi strategis untuk keselamatan perkeretaapian, adalah sebegai berikut:

1. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system.

2. KKA pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada:

a. Lintas padat berbasis mixed traffic (KRL + KA jarak jauh/antar kota)

b. Sistem pengendalian perjalanan kereta

c. Mitigasi risiko KKA (rear-end collision)

3. Khusus lintas lalu lintas perjalanan Kereta Api padat yang over kapasitas lintas segera dilanjutkan dibangun double-double track dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan Kereta Api antar kota, sehingga terjamin keselamatan perjalanan Kereta Api. Dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali.

4. Segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama: penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan / KRL.

5. Faktor Manusia (Human Error Mitigation) berpotensi kelelahan / miskomunikasi, rekomendasinya adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!