Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Senin, 27 April 2026 - 21:41 WIB
Dia menegaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen DPP PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif. "Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif."
Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.
"Kami juga telah memasukkan gugatan balik dan telah diterima oleh majelis hakim terhadap gugatan yang selama ini dilayangkan kepada klien kami. Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih," pungkasnya.
Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.
"Kami juga telah memasukkan gugatan balik dan telah diterima oleh majelis hakim terhadap gugatan yang selama ini dilayangkan kepada klien kami. Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :