Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

Senin, 27 April 2026 - 21:41 WIB
loading...
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kantor DPP PPP. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melawan DPP PPP memasuki babak baru. Dalam sidang terbaru, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat, yakni DPP PPP, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).

Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima oleh majelis hakim . Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen," ujar Syifaus, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Majelis Hakim 'Tegur' DPP PPP soal Bukti dan Legalitas SK PLT

Dia menegaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen DPP PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif. "Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif."

Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.



"Kami juga telah memasukkan gugatan balik dan telah diterima oleh majelis hakim terhadap gugatan yang selama ini dilayangkan kepada klien kami. Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved