Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang

Senin, 27 April 2026 - 16:51 WIB
Tuhu mengatakan dalam perkara hukum yang sedang berjalan, yang terpenting adalah kehati-hatian. Tuhu menyebut bahwa opini publik, termasuk dari influencer, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dalam persidangan di pengadilan. "Kritik terhadap proses hukum tentu sah, tetapi sebaiknya berbasis fakta persidangan, dokumen resmi, dan sumber yang berimbang," katanya.

Menurutnya wajar jika publik mempertanyakan terkait pihak-pihak yang berbeda status hukumnya. Namun, Tuhu mengatakan bahwa pertanyaan itu seharusnya diarahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, bukan langsung menjadikan vonis sosial.

"Persoalan yang lebih luas adalah ruang digital kita belum memiliki kerangka etik yang cukup jelas dan dipahami bersama mengenai bagaimana influencer atau kreator konten sebaiknya membahas perkara hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Tuhu menyebut bahwa secara hukum, tentu sudah ada batasan umum seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Namun secara etik, kata dia, wilayah ini masih abu-abu.

"Akibatnya, figur dengan jangkauan besar bisa membentuk persepsi publik secara kuat, bahkan ketika informasi yang digunakan belum lengkap atau hanya berasal dari satu sudut pandang," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai opini yang dibangun oleh Ferry memanfaatkan momentum kasus tersebut untuk lebih eksis, terlebih perkara korupsi Chromebook saat ini tengah menjadi perhatian publik.

"Influencer FI di dalam dunia medsos digital saat ini, menjadikan ajang peluang untuk eksis, apalagi kasua ini jadi sorotan publik. Cara pandang FI terhadap kasus itu merupakan sudut pandang yang bersangkutan secara individual," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!