Lewat Perppu, KPU Usul Pilkada 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling
Sabtu, 19 September 2020 - 18:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling. Metode ini bisa diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam pilkada hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi Covid-19, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya. "(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan)
Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 - 15.00 waktu setempat. "Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujarnya. (Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Pilkada Ditunda Hingga Pasca Pandemi Covid-19)
Pramono mengatakan, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 18 September 2020 kemarin. Dia menyebut, rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. " KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," katanya.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam pilkada hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi Covid-19, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya. "(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan)
Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 - 15.00 waktu setempat. "Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujarnya. (Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Pilkada Ditunda Hingga Pasca Pandemi Covid-19)
Pramono mengatakan, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 18 September 2020 kemarin. Dia menyebut, rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. " KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda