KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam

Jum'at, 24 April 2026 - 23:56 WIB
Anggaran Dasar tersebut, kata Bahlil, sudah dibuat oleh masing-masing parpol di dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di partainya, baik itu musyawarah nasional (munas) atau kongres.

"Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apa pun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya," ujar Bahlil.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi dua periode. Pembatasan ini agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK, dikutip Kamis (23/4/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!