KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam
Jum'at, 24 April 2026 - 23:56 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi dua periode tak bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia .
Bahlil menjawab pertanyaan awak media apakah rekomendasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Partai Politik . Bahlil menyebut bahwa setiap partai politik sudah memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme yang mengatur jabatan ketum.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," kata Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru
Bahlil menjawab pertanyaan awak media apakah rekomendasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Partai Politik . Bahlil menyebut bahwa setiap partai politik sudah memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme yang mengatur jabatan ketum.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," kata Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru
Lihat Juga :