2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026
Jum'at, 24 April 2026 - 17:08 WIB
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji . Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. "Awal bulan April," ujarnya.
Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. "Awal bulan April," ujarnya.
Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
Lihat Juga :