KPK Dalami Peruntukan Dana CSR terkait Kasus Maidi
Jum'at, 24 April 2026 - 08:30 WIB
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka adalah:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
Ketiga tersangka adalah:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
Lihat Juga :