Kejagung Dinilai Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB
Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber dari uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.

“Ini bukan peralihan tapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji.

Mengejar kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar nilainya dibanding denda administratif. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional dan lingkungan serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Dia menjelaskan, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan dilihat kerugiannya berapa. Sedangkan untuk pidana Tipikor ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, misalnya kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!