Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB
Lihat video: Jaminan Produk Halal Buka 12 Ribu Lapangan Kerja, Babe Haikal: Tanpa Bangun Pabrik



Fuad menjelaskan, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berjalan bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!