Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB
Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk makanan hingga kosmetik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk sejumlah kategori produk merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Adapun kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.



"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuh dia.

Baca juga: BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus

Fuad menekankan, sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha karena penetapannya memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. Oleh karena itu, kebijakan halal tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan," tegas Fuad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!