Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Mereka Patroli Kawasan

Rabu, 22 April 2026 - 14:44 WIB
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” katanya.

Tunggul menambahkan aktivitas tersebut sah karena Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation), sehingga kapal perang pun memiliki Hak Lintas Transit (Transit Passage).

TNI AL menekankan meski memiliki hak melintas, setiap kapal asing tetap terikat pada aturan yang berlaku dan wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.

Lihat video: Kapal Perang AS Terdeteksi di Selat Malaka, Sedang Berburu Tanker Iran?
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!