BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi

Rabu, 22 April 2026 - 09:25 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyoroti pentingnya digitalisasi pemilhan umum pemilu yang tetap berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi. Foto/Ist
JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyoroti pentingnya digitalisasi pemilhan umum (pemilu) yang tetap berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi.

Hal itu disampaikannya pada acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dengan Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN , Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.



Baca juga: Golkar Dorong Segera Bahas RUU Pemilu

Yusharto mengatakan, digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi. Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!