Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB
Untuk itu, UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.

"Salah satu masukan terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Heikal menekankan pentingnya revisi UU Advokat rampung dalam satu periode. Sebab revisi UU Advokat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.

“Saya setuju revisi UU Advokat segera dirampungkan dalam satu periode , karena melihat kondisi kebutuhan dan kenyataan di zaman modern sekarang ini," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!