Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB
loading...
Sekjen Propindo Dukung...
Sekjen Propindo Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi III DPR yang membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat diapresiasi. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar.

"Saya selaku Sekjen Propindo dan pengurus organisasi advokat Propindo mendukung keterlibatan organisasi advokat memberi masukan dalam menyusun draf naskah akademik mengenai revisi UU Advokat," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel Riyan

Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR bersama pemerintah yang telah sukses mengesahkanUU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) danUU No.20 Tahun 2025tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



"Kami sebagai mitra kerja Komisi III DPR juga bertekad menuntaskan revisiUndang-Undang No.18 Tahun 2003tentang Advokat," paparnya.

Heikal Safar berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Sebab UU Advokat yang ada sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. "Kami berharap advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," ujarnya.

Baca juga: 2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya

Heikal menyinggung banyaknya organisasi profesi advokat justru memunculkan persoalan berkepanjangan dan tak kunjung terselesaikan.

"Organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal atau single bar, melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan," katanya.

Untuk itu, UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.

"Salah satu masukan terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Heikal menekankan pentingnya revisi UU Advokat rampung dalam satu periode. Sebab revisi UU Advokat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.

“Saya setuju revisi UU Advokat segera dirampungkan dalam satu periode , karena melihat kondisi kebutuhan dan kenyataan di zaman modern sekarang ini," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved