Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB
"Kami sebagai mitra kerja Komisi III DPR juga bertekad menuntaskan revisiUndang-Undang No.18 Tahun 2003tentang Advokat," paparnya.

Heikal Safar berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Sebab UU Advokat yang ada sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. "Kami berharap advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," ujarnya.

Baca juga: 2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya

Heikal menyinggung banyaknya organisasi profesi advokat justru memunculkan persoalan berkepanjangan dan tak kunjung terselesaikan.

"Organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal atau single bar, melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!