ABPEDNAS-Kejaksaan Tegakkan Standar Inovasi dan Akuntabilitas Desa

Senin, 20 April 2026 - 19:52 WIB
Sejak dicanangkan pada 2023, program ini menghadirkan sistem pelaporan tata kelola keuangan desa yang terintegrasi dan berbasis pengawasan kolaboratif. Perlahan namun pasti, pengelolaan anggaran desa bergerak menuju standar yang lebih transparan. Setiap rupiah dana desa tidak lagi sekadar terserap, tetapi dipastikan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” kata Reda.

JaGa Desa tidak semata menjadi instrumen pengawasan. Lebih dari itu, program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, program Jaksa Garda Desa atau JaGa Desa merupakan manifestasi nyata dari komitmen Kejaksaan dalam membina serta mengawal pemerintahan desa agar senantiasa berjalan secara transparan, akuntabel, dan terproteksi dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Melalui inisiatif ini, Kejaksaan berupaya memberikan arahan strategis bagi aparatur desa agar seluruh proses tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput tetap berada pada koridor hukum yang benar sekaligus jauh dari praktik penyimpangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!