Kebijakan Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Mardiono Digugat PPP Sumut

Jum'at, 17 April 2026 - 22:43 WIB
Gugatan ini sebagai langkah yuridis menyikapi tindakan sewenang-wenang mengatasnamakan DPP melakukan langkah-langkah yang merugikan partai dan hak hak kami sebagai pengurus partai di Sumatera Utara.

Sementara, Sekretaris Wilayah (Sekwil) H Usman Effendi Sitorus menjelaskan DPW PPP Sumut di bawah kepemimpinan Ketua Jafaruddin Harahap dan dirinya sebagai sekwil sudah menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART partai masa bakti kepengurusan DPW PPP 19 Agustus 2021 akan berakhir 19 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan SK DPP PPP yang ditandatangani Ketum Suharso Monoarfa dan Sekjen H M Arwani Tomafi.

Dan itu juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku serta prosedur ketentuan organisasi Pedoman AD ART Partai PPP. “Kita merasa dirugikan dengan SK PLT dan SK Susunan Komposisi Kepengurusan DPW PPP yang dikeluarkan DPP PPP," ujar Usman.

Sedangkan, Kuasa Hukum DPW PPP Sumut M Darmawan Siagian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah mendaftarkan gugatan ke PN Medan 15 April 2026 dengan nomor pendaftaran PN Medan 15042026IFJ.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!