Kebijakan Berdasarkan Kebutuhan (Siapa)?
Kamis, 16 April 2026 - 22:20 WIB
Padahal, teori dan literatur mengatakan bahwa kebijakan merupakan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan seyoginya dapat menjelaskan mengapa diperlukan, dan dampak akibat adanya kebijakan tersebut (Thomas R. Dye, 1981). Mustopadidjaja (2002) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah “suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan mencapai tujuan tertentu”. Hal yang sama dikatakan James Andersen bahwa kebijakan publik merupakan “A purpose course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem of matter of concern” (serangkaian tindakan dengan tujuan tertentu diterapkan seorang atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan melalui proses panjang termasuk konsultasi atau dialog dengan public dilanjutkan ujicoba sudah sesuai dengan kebutuhan? Pertanyaan berikutnya, kebutuhan siapa yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut? Apakah kebutuhan publik atau justru kebutuhan kelompok atau kepentingan tertentu (conflict of interest)?
Beberapa Fakta
Secara obyektif, harus diakui bahwa sebenarnya latar belakang beberapa kebijakan telah didasarkan atas permasalahan di lapangan sehingga ditujukan kepada segmen target tertentu. Beberapa kebijakan lain cenderung ajang pembuktian janji-janji politik atau sebagai solusi berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung digiring memenuhi kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Kebutuhan tersebut dalam beberapa kenyataan cenderung karena adanya tuntutan kinerja sebagai sebagai wujud amanah yang diberikan. Juga kebutuhan bahwa kebijakan yang ada harus diubah agar ada bentuk “legacy” dalam era kepemimpinan tertentu. Postulat sederhananya, kalau masih tetap melanjutkan kebijakan yang lama ditengarai tidak visoner dan tidak mampu bekerja.
Atau kebijakan mendadak ditetapkan dalam waktu cepat tanpa melalui suatu prosedur sesuai kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Karena yang menjadi urgen adalah program baru dan cenderung tidak mempertimbangkan secara matang dampak setelah diimplementasikan seperti kegaduhan bagi kepada publik. Yang menarik, keluhan tidak segera dijadikan bahan evaluasi perbaikan.
Tampaknya sejumlah kebijakan yang ada sekarang belum selaras dengan dua karakteristik kebijakan publik sebagaimana disampaikan Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah untuk dipahami, karena dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, kebijakan publik mudah diukur, yakni sejauhmana diperoleh ketercapaian tujuan kebijakan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan melalui proses panjang termasuk konsultasi atau dialog dengan public dilanjutkan ujicoba sudah sesuai dengan kebutuhan? Pertanyaan berikutnya, kebutuhan siapa yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut? Apakah kebutuhan publik atau justru kebutuhan kelompok atau kepentingan tertentu (conflict of interest)?
Beberapa Fakta
Secara obyektif, harus diakui bahwa sebenarnya latar belakang beberapa kebijakan telah didasarkan atas permasalahan di lapangan sehingga ditujukan kepada segmen target tertentu. Beberapa kebijakan lain cenderung ajang pembuktian janji-janji politik atau sebagai solusi berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung digiring memenuhi kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Kebutuhan tersebut dalam beberapa kenyataan cenderung karena adanya tuntutan kinerja sebagai sebagai wujud amanah yang diberikan. Juga kebutuhan bahwa kebijakan yang ada harus diubah agar ada bentuk “legacy” dalam era kepemimpinan tertentu. Postulat sederhananya, kalau masih tetap melanjutkan kebijakan yang lama ditengarai tidak visoner dan tidak mampu bekerja.
Atau kebijakan mendadak ditetapkan dalam waktu cepat tanpa melalui suatu prosedur sesuai kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Karena yang menjadi urgen adalah program baru dan cenderung tidak mempertimbangkan secara matang dampak setelah diimplementasikan seperti kegaduhan bagi kepada publik. Yang menarik, keluhan tidak segera dijadikan bahan evaluasi perbaikan.
Tampaknya sejumlah kebijakan yang ada sekarang belum selaras dengan dua karakteristik kebijakan publik sebagaimana disampaikan Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah untuk dipahami, karena dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, kebijakan publik mudah diukur, yakni sejauhmana diperoleh ketercapaian tujuan kebijakan.
Lihat Juga :