Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Kolonel Fredy: Kalau di PN Bisa Ditolak

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah Peradilan Militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Ferdy, Kamis (16/4/2026).



Ferdy meyakini bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, maka proses hukumnnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya ia yakini akan ditolak Pengadilan Negeri.

Baca juga: Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!