Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
Lebih lanjut Fickar mengatakan, Kejagung lewat Satgas PKH harus konsisten dalam pendekatan terkait mengejar kerugian negara dari persoalan pelanggaran kawasan hutan. Besaran denda administratifnya, kata dia, dengan melihat besaran potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.

“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha) suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri. Nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” jelasnya.

Menurut dia, langkah denda administratif ini sebenarnya mirip dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang hingga kini belum disahkan. “Jadi inikan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” tegasnya.

Fickar berpendapat, jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana. “Kasihan juga pidana kalau (setelah membayar denda administratif masih harus pula diproses pidana. Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ (membayar denda),” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!