Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
Efektif Kembalikan Uang...
Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026. Foto: Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Prof Abdul Fickar Hadjar menanggapi penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Fickar menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejagung meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata Fickar, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan



Dia menjelaskan, proses pidana memerlukan proses yang panjang. Mulai dari persidangan dari proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). “Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan kembali) dan sebagainya,” ujar pengajar Fakultas Hukum Trisakti ini.

Selain itu, kata dia, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan di mana-mana. “Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.

Dia menuturkan, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof Abdul Fickar.

Dia mengatakan, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” katanya.

Dia menambahkan, jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, Kejagung lewat Satgas PKH harus konsisten dalam pendekatan terkait mengejar kerugian negara dari persoalan pelanggaran kawasan hutan. Besaran denda administratifnya, kata dia, dengan melihat besaran potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.

“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha) suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri. Nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” jelasnya.

Menurut dia, langkah denda administratif ini sebenarnya mirip dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang hingga kini belum disahkan. “Jadi inikan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” tegasnya.

Fickar berpendapat, jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana. “Kasihan juga pidana kalau (setelah membayar denda administratif masih harus pula diproses pidana. Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ (membayar denda),” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved