Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026. Foto: Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Prof Abdul Fickar Hadjar menanggapi penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Fickar menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejagung meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.
“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata Fickar, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Dia menjelaskan, proses pidana memerlukan proses yang panjang. Mulai dari persidangan dari proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). “Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan kembali) dan sebagainya,” ujar pengajar Fakultas Hukum Trisakti ini.
Selain itu, kata dia, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan di mana-mana. “Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.
Dia menuturkan, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof Abdul Fickar.
Dia mengatakan, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” katanya.
Dia menambahkan, jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, Kejagung lewat Satgas PKH harus konsisten dalam pendekatan terkait mengejar kerugian negara dari persoalan pelanggaran kawasan hutan. Besaran denda administratifnya, kata dia, dengan melihat besaran potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.
“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha) suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri. Nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” jelasnya.
Menurut dia, langkah denda administratif ini sebenarnya mirip dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang hingga kini belum disahkan. “Jadi inikan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” tegasnya.
Fickar berpendapat, jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana. “Kasihan juga pidana kalau (setelah membayar denda administratif masih harus pula diproses pidana. Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ (membayar denda),” pungkasnya.
Fickar menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejagung meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.
“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata Fickar, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Dia menjelaskan, proses pidana memerlukan proses yang panjang. Mulai dari persidangan dari proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). “Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan kembali) dan sebagainya,” ujar pengajar Fakultas Hukum Trisakti ini.
Selain itu, kata dia, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan di mana-mana. “Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.
Dia menuturkan, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof Abdul Fickar.
Dia mengatakan, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” katanya.
Dia menambahkan, jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, Kejagung lewat Satgas PKH harus konsisten dalam pendekatan terkait mengejar kerugian negara dari persoalan pelanggaran kawasan hutan. Besaran denda administratifnya, kata dia, dengan melihat besaran potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.
“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha) suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri. Nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” jelasnya.
Menurut dia, langkah denda administratif ini sebenarnya mirip dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang hingga kini belum disahkan. “Jadi inikan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” tegasnya.
Fickar berpendapat, jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana. “Kasihan juga pidana kalau (setelah membayar denda administratif masih harus pula diproses pidana. Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ (membayar denda),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :