Isu Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS, DPR: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan
Rabu, 15 April 2026 - 07:14 WIB
"Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia," tegas Sukamta.
Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional.
Baca Juga: Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama
Oleh karena itu, ia berkata, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional.
Baca Juga: Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama
Oleh karena itu, ia berkata, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Lihat Juga :