KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Selasa, 14 April 2026 - 19:48 WIB
"Pendaftaran tanpa tanda tangan Ketum dan Sekjen dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dikembalikan oleh KPU," jelas dia.
Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah
Saat ini terjadi konflik internal PPP antara Ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Akibat konflik tersebut berbagai keputusan partai termasuk putusan musyawarah wilayah (muswil) dan musyawarah cabang ( muscab) berjalan masing-masing. Kubu ketum mengeluarkan putusan dan menggelar muswil tanpa melibatkan Sekjen. Begitu juga Sekjen akan menggelar muscab dan muswil tanpa melibatkan ketum.
Sesuai putusan islah, pemerintah telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Gus Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Namun dalam perjalanan kepengurusan antara ketum dan sekjen berjalan masing-masing.
Akibat konflik tersebut, PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen 4% harus mengikuti verifikasi administratif dan faktual pada pemilu 2029 nanti. Padahal jika dilihat jadwal tahapan pemilu, KPU akan sudah akan melakukan verifikasi administratif peserta pemilu.
Sementara itu Pengamat Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim mengatakan PPP semestinya berbenah dan solid untuk fokus menghadapi pemilu 2029 setelah gagal ke senayan. Apalagi pada tahapan pemilu tak lama lagi akan dimulai termasuk salah satunya verifikasi administratif dan faktual peserta pemilu 2029.
Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah
Saat ini terjadi konflik internal PPP antara Ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Akibat konflik tersebut berbagai keputusan partai termasuk putusan musyawarah wilayah (muswil) dan musyawarah cabang ( muscab) berjalan masing-masing. Kubu ketum mengeluarkan putusan dan menggelar muswil tanpa melibatkan Sekjen. Begitu juga Sekjen akan menggelar muscab dan muswil tanpa melibatkan ketum.
Sesuai putusan islah, pemerintah telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Gus Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Namun dalam perjalanan kepengurusan antara ketum dan sekjen berjalan masing-masing.
Akibat konflik tersebut, PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen 4% harus mengikuti verifikasi administratif dan faktual pada pemilu 2029 nanti. Padahal jika dilihat jadwal tahapan pemilu, KPU akan sudah akan melakukan verifikasi administratif peserta pemilu.
Sementara itu Pengamat Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim mengatakan PPP semestinya berbenah dan solid untuk fokus menghadapi pemilu 2029 setelah gagal ke senayan. Apalagi pada tahapan pemilu tak lama lagi akan dimulai termasuk salah satunya verifikasi administratif dan faktual peserta pemilu 2029.
Lihat Juga :