Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar

Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menilai pernyataan pendiri Saiful Mujani dan Islah Bahrawi bukan makar. Foto/Ist
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menilai pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi bukan makar. Petrus menilai mereka yang menganggap pernyataan kedua tokoh tersebut makar sesat pikir.

"Jika kita mencermati dan pahami konstitusionalitas perspektif dan pendekatan Sjaiful Mujani maupun Islah Bahrawi, untuk mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, maka kita akan tiba kepada suatu penilaian bahwa pandangan dan pendekatan kedua tokoh ini sesungguhnya sangat genuine dalam koridor konstitusi, yaitu Pasal 8 UUD 1945, karenanya patut kita dukung ajakan konsolidasi," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).



Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini

Karena, lanjut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden selain impeachment oleh DPR dan MPR, yaitu Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (Pasal 8 UUD 1945) tanpa hukum acara.

Menurut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachment sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk "berhenti" dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir (Pasal 8 UUD 1945).

"Dengan demikian, Impeachment atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun ia bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, yang sedang menjabat menurut UUD 1945," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!