Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WIB
Dalam konteks pluralisme, pribumisasi Islam memiliki implikasi penting. Dengan mengakui keberagaman budaya, Islam dapat lebih mudah berdialog dengan agama lain. Hal ini sejalan dengan pandangan Gus Dur tentang pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan dalam masyarakat multikultural. Berkaitan dengan gagasan demokrasi, Gus Dur menekankan nilai-nilai dasar Islam seperti keadilan, persamaan, dan musyawarah (syura) sebagai dan menjadi basis kehidupan sosial-politik di Indonesia.

Dalam praktik politik, pribumisasi Islam tercermin dalam penerimaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Gus Dur melihat Pancasila sebagai hasil kompromi nasional yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, --tidak ada pertentangan antara Islam dan negara bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih jauh, pribumisasi Islam juga berfungsi sebagai kritik terhadap ideologi Islamisme yang cenderung formalis dan legalistik. Gus Dur konsisten menolak upaya menjadikan Islam sebagai ideologi negara secara formal. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Islam diwujudkan dalam kehidupan sosial secara substantif.

Namun demikian, terdapat kritik terhadap gagasan pribumisasi Islam -- yang dianggap membuka ruang relativisme, sebenarnya berangkat dari kekhawatiran yang kurang tepat sasaran. Abdurrahman Wahid membedakan antara wilayah normatif --akidah dan prinsip-prinsip dasar syariat-- dengan wilayah kultural , yaitu ekspresi sosial-keagamaan yang bersifat historis dan kontekstual.

Pribumisasi Islam tidak pernah dimaksudkan untuk merelatifkan kebenaran ajaran, melainkan justru untuk menjaga agar nilai-nilai universal Islam tetap hidup dan membumi dalam realitas masyarakat yang beragam. Tuduhan relativisme menjadi tidak berdasar, selama kerangka epistemologis yang digunakan tetap berpijak pada prinsip-prinsip ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah yang mapan, sehingga Islam justru tampil lebih adaptif tanpa kehilangan otentisitasnya.

Selain itu, gagasan pribumisasi Islam memang tidak lepas dari resistensi kelompok puritan yang mengusung agenda pemurnian ajaran dengan menolak unsur-unsur budaya lokal yang dianggap sebagai bid‘ah atau deviasi. Namun, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara tegas tidak memposisikan diri dalam kerangka oposisi biner antara “Islam murni” dan “Islam lokal”, melainkan menawarkan jalan tengah yang epistemologis dan dialogis.

Baginya, Islam sebagai ajaran normatif harus dibedakan dari ekspresi historisnya yang selalu berinteraksi dengan konteks sosial-budaya. Oleh karena itu, alih-alih menegasikan budaya, Gus Dur justru melihatnya sebagai medium artikulasi nilai-nilai Islam yang kontekstual dan membumi. Dalam menghadapi kritik puritanisme, juga tidak mengedepankan konfrontasi, tetapi mengajak pada perluasan horizon pemahaman --bahwa kemurnian Islam tidak terletak pada penolakan terhadap lokalitas, melainkan pada kemampuan ajaran tersebut untuk mewujudkan nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan dalam realitas konkret masyarakat.

Lebih jauh, gagasan ini juga relevan dalam pembangunan masyarakat sipil (civil society). Dengan menghargai keberagaman budaya, masyarakat dapat membangun solidaritas sosial yang lebih inklusif dan harmonis. Sehingga pribumisasi Islam berkontribusi dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat yang plural, pendekatan yang inklusif dan kontekstual sangat penting untuk mencegah konflik dan menjaga persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara teoretis, pribumisasi Islam dapat dipahami sebagai bentuk contextual theology atau teologi kontekstual. Islam tidak dipahami secara abstrak, tetapi sebagai ajaran yang hidup dalam konteks sosial tertentu. Hal ini menjadikan Islam lebih relevan dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Gagasan pribumisasi Islam --Abdurrahman Wahid, bukan sekadar proyek kultural, melainkan sebuah visi epistemologis dan praksis sosial yang berupaya mendamaikan dua kutub penting dalam kehidupan beragama, yaitu universalitas ajaran Islam dan partikularitas realitas budaya lokal. Islam tidak diposisikan sebagai entitas kaku dan ahistoris, tetapi sebagai tradisi hidup yang senantiasa berdialog dengan konteks ruang dan waktu.

Dalam konteks Indonesia yang plural, pribumisasi Islam menjadi basis penting bagi terciptanya harmoni sosial dan kohesi kebangsaan. Ia mendorong umat Islam untuk tidak hanya menjadi penganut ajaran, tetapi juga pelaku kebudayaan yang menghargai tradisi, merawat keberagaman, dan membangun peradaban inklusif. Gagasan ini juga memiliki signifikansi global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan identitas dan gejala eksklusivisme keagamaan di berbagai belahan dunia.

Dengan demikian, pribumisasi Islam dapat dipahami sebagai ikhtiar strategis untuk menghadirkan wajah Islam yang ramah, dialogis, dan kontekstual --sebuah Islam yang tidak hanya “benar” secara teologis, tetapi juga “baik” secara sosial.

Pada titik inilah, Islam menemukan makna terdalamnya sebagai rahmatan lil ‘alamin: menjadi sumber kedamaian, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, lintas batas budaya, bangsa, dan agama. Dengan demikian, pribumisasi Islam dapat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!