Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WIB
Pribumisasi merupakan strategi kultural untuk memastikan bahwa Islam hadir secara membumi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pribumisasi Islam tidak hanya berfungsi sebagai upaya pelestarian budaya lokal.

Tetapi juga sebagai bentuk resistensi intelektual terhadap dominasi simbolik, juga adalah pendekatan yang merangkul keberagaman dengan mengikutsertakan semua orang tanpa terkecuali, memastikan setiap individu merasa diterima, dihargai, dan memiliki kesempatan setara, terlepas dari latar belakang, kemampuan (disabilitas), atau status sosialnya --tanpa diskriminasi-- termasuk sikap toleran serta selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebangsaan Indonesia.

Dalam perspektif Gus Dur, Islam sebagai agama wahyu memang mengandung dimensi normatif yang bersifat tetap (al-tsawabit), terutama terkait prinsip-prinsip akidah, ibadah, dan nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Namun, pada saat yang sama, Gus Dur menegaskan bahwa ekspresi sosial-keagamaan Islam selalu berinteraksi dengan realitas budaya yang bersifat dinamis (al-mutaghayyirat).

Relasi antara Islam dan budaya tidak dapat dipahami secara subordinatif --di mana salah satu menegasikan yang lain-- melainkan bersifat dialogis dan dialektis. Islam tidak hadir untuk menghapus budaya, melainkan untuk memberi arah etik dan makna transendental, sementara budaya menjadi medium artikulasi nilai-nilai Islam dalam konteks lokal.

Dalam kerangka ini, keduanya memiliki wilayah otonomi sekaligus ruang perjumpaan yang produktif, sehingga memungkinkan terjadinya proses saling menguatkan tanpa kehilangan identitas masing-masing. Gus Dur menyebut pendekatan ini sebagai “pribumisasi Islam,” yakni upaya kontekstualisasi ajaran Islam agar selaras dengan realitas sosial-budaya tanpa mereduksi prinsip dasarnya --Lihat Wahid (2001), Islamku, Islam Anda, Islam Kita.

Secara lebih spesifik, Gus Dur menolak formalisasi agama yang kaku karena berpotensi mengabaikan keragaman budaya lokal dan justru menjauhkan Islam dari masyarakatnya sendiri. Islam harus dipahami sebagai sumber nilai, bukan sekadar simbol formal yang dipaksakan secara seragam. Sehingga interaksi antara Islam dan budaya merupakan proses kreatif yang terus berlangsung, di mana nilai-nilai normatif Islam memberi orientasi moral, sementara budaya menyediakan ruang praksis bagi aktualisasi nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pendekatan ini sekaligus meneguhkan bahwa keberagamaan yang autentik tidak terletak pada penyeragaman bentuk, melainkan pada kemampuan menghadirkan substansi ajaran Islam dalam keragaman konteks sosial. Pada basis epistemologis, konsep pribumisasi Islam --Abdurrahman Wahid-- berakar kuat pada tradisi metodologis dalam ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah, yang memungkinkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons konteks sosial-budaya lokal.

Prinsip-prinsip seperti Al-'Adah al-Muhakkamah --adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum, sebagai kaidah fikih yang menjadikan tradisi masyarakat sebagai dasar hukum selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam (syariat). Kaidah ini sering disebut sebagai Al-Adatu Muhakkamah atau Adat adalah Hukum, yaitu adat dapat menjadi pertimbangan hukum.

Juga pada Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih sebagai kaidah fikih yang berarti "menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". Prinsip ini menegaskan bahwa dalam situasi di mana kebaikan (manfaat) dan keburukan (bahaya) saling berhadapan, pilihan mencegah dampak negatif “wajib” didahulukan daripada mengejar keuntungan atau manfaat --menghindari kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Disamping itu pada orientasi Maqasid Asy-Syariah sebagai tujuan-tujuan ditetapkannya hukum Islam demi mewujudkan kemaslahatan, kebaikan, dan mencegah kerusakan (mafsadah) di dunia dan akhirat. Konsep ini berfokus pada perlindungan lima unsur pokok (al-daruriyyat al-khamsah, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kesemua prinsip tersebut menjadi landasan epistemik yang menegaskan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku dan ahistoris, melainkan terbuka terhadap proses dialektika dengan realitas lokal. Dengan demikian, pribumisasi Islam bukanlah bentuk sinkretisme yang mencampuradukkan akidah, melainkan strategi “ijtihad” kontekstual yang sah secara metodologis, karena tetap beroperasi dalam koridor prinsip-prinsip dasar syariat sambil mengakomodasi keragaman budaya sebagai medium artikulasi nilai-nilai Islam yang hidup dan membumi.

Gus Dur kerap menekankan pentingnya mempertimbangkan maslahah (kemaslahatan) dan ‘urf (adat) dalam merumuskan praktik keagamaan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki perangkat internal untuk beradaptasi dengan realitas sosial tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Dalam hal ini, Gus Dur memandang bahwa hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan kontekstual, sehingga interpretasi terhadap teks keagamaan harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Islam tidak menjadi beku dan rigid, tetapi tetap relevan dalam berbagai situasi dan kondisi zamannya. Pada konsep lain, Pribumisasi Islam juga menjadi dasar bagi konsep Islam Nusantara, yaitu Islam yang berkembang dalam konteks budaya Indonesia. Dalam hal ini, Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai praktik kultural yang hidup dalam masyarakat. Tradisi seperti tahlilan, slametan, dan ziarah kubur menjadi bagian dari ekspresi Islam yang telah berbasis budaya lokal.

Melalui pendekatan pribumisasi Islam, Gus Dur secara tegas meneguhkan visi Islam sebagai agama yang ramah, inklusif, dan toleran, yang hadir bukan untuk menyeragamkan praktik keagamaan, melainkan untuk berdialog dengan realitas sosial-budaya yang beragam.

Gus Dur memandang keberagaman sebagai sunnatullah yang harus diterima dan dihormati, sehingga Islam dapat berfungsi sebagai kekuatan etis yang membebaskan dan memanusiakan, bukan mengekang. bahkan, pribumisasi Islam menjadi “strategi” kultural untuk menjaga substansi ajaran tetap otentik sekaligus kontekstual dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!