Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB
"Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," ujar Eko, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pengejaran, total 2 pelaku berhasil ditangkap yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.

Dalam penangkapan itu penyidik menyita total barang bukti 10 kg sabu yang dibawa Wahyu dan 16 kg sabu yang dibuang buronan Handoko.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!