Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menuturkan jaringan internasional tersebut terungkap berkat informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026.



Baca juga: Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia

Setelah itu, penyidik mendapati 3 pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Mereka kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!