Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
Dalam praktik peradilan, orientasi yang semestinya diarahkan pada pencarian kebenaran materiil sering bergeser menjadi sekadar pemenuhan prosedur administratif. Tekanan struktural dalam sistem peradilan, seperti keterbatasan jumlah hakim dibandingkan dengan banyaknya beban perkara, turut membentuk pola kerja yang lebih menekankan efisiensi daripada kedalaman pemeriksaan. Dalam situasi demikian, proses persidangan berlangsung cepat, bahkan terkadang terkesan terlalu terburu-buru, sehingga kualitas pemeriksaan menjadi kurang optimal dan lebih berorientasi pada terpenuhinya formalitas semata.

Dampak dari kondisi tersebut terlihat jelas dalam dinamika persidangan. Pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun jaksa kerap bersifat umum dan tidak menggali substansi perkara secara mendalam. Dalam beberapa keadaan, pertanyaan diajukan hanya untuk menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan telah dilalui, bukan sebagai upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pola serupa juga tampak dalam pemeriksaan ahli, yang sering berlangsung singkat dan tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih diuji secara komprehensif, keterangan ahli justru diterima begitu saja dan berfungsi memperkuat posisi salah satu pihak tanpa adanya analisis yang mendalam.

Selain itu, terdapat kecenderungan untuk menyederhanakan proses persidangan, misalnya dengan mendorong terdakwa untuk mengakui perbuatan atau menyarankan agar tidak menggunakan penasihat hukum maupun ahli demi mempercepat jalannya persidangan. Ungkapan seperti “sudahlah, para pihak mengaku saja” atau “cukup disampaikan secara singkat saja” menunjukkan bahwa yang dikejar bukan lagi kebenaran materiil, melainkan efisiensi formal.

Sejalan dengan kondisi tersebut, pernyataan seperti “jawaban saudara sama dengan BAP” menunjukkan bahwa jalannya pemeriksaan tidak lagi diarahkan untuk menggali informasi baru, melainkan sekadar mengulang atau menegaskan apa yang sudah ada. Padahal, dalam kerangka keadilan substantif, setiap keterangan seharusnya digali secara mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta yang terjadi. Ketika pemeriksaan direduksi menjadi formalitas, berbagai aspek penting justru beresiko terabaikan dan tidak terungkap secara utuh.

Putusan yang “Sudah Terlihat Sejak Awal”

Salah satu fenomena yang mengemuka dalam praktik peradilan adalah kecenderungan bahwa arah putusan suatu perkara dapat diprediksi bahkan sejak tahap awal persidangan. Dalam beberapa kasus, terutama yang bersifat transaksional, terdapat praktik “deal” yang melibatkan aparat penegak hukum. Informasi mengenai tuntutan hingga vonis akhir tidak jarang telah beredar sebelum proses persidangan selesai. Indikasi tersebut tidak hanya muncul dari luar proses persidangan, tetapi juga dapat terbaca dari jalannya persidangan itu sendiri.

Pertanyaan yang tidak menggali, sikap yang cenderung mengarahkan, hingga respons yang menunjukkan kecenderungan tertentu menjadi tanda bahwa proses pembuktian tidak lagi berjalan secara terbuka. Dalam situasi seperti ini, persidangan kehilangan maknanya sebagai ruang untuk menemukan kebenaran dan telah berubah menjadi sekadar panggung formal untuk mengesahkan sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Hakim yang seharusnya bersikap imparsial justru dalam beberapa kasus tampak telah memiliki kecenderungan sikap sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang menuntut bahwa kebenaran materiil hanya dapat dicapai melalui proses yang jujur, terbuka, dan ketidakberpihakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!