Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
Hilangnya Makna “Keadilan”

Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum cenderung bergerak ke arah formal justice, yaitu keadilan yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur. Dalam hal ini, yang penting adalah semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan, tanpa memastikan apakah substansi keadilan benar-benar tercapai, sehingga membuat proses hukum memang tetap berjalan, akan tetapi menjadi kehilangan maknanya. Keadilan tidak lagi diukur dari sejauh mana kebenaran ditemukan, melainkan dari seberapa cepat perkara diselesaikan dan seberapa lengkap prosedur dipenuhi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat melihat bahwa hasil perkara tidak sepenuhnya ditentukan oleh fakta hukum, melainkan oleh faktor lain di luar itu. Terdakwa tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dinilai secara objektif, melainkan sebagai pihak yang sejak awal telah “diadili” sebelum putusan dijatuhkan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berperan sebagai penegak keadilan, melainkan sekadar mekanisme administratif. Hal ini tentu berbahaya karena merusak prinsip dasar peradilan yang adil, yaitu imparsialitas.

Mewujudkan Keadilan Substantif di atas Formalitas

Pemikiran hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada tataran teks normatif semata, melainkan harus hadir sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat (Satjipto Rahardjo:2000). Sejalan dengan hal tersebut, gagasan hukum progresif mendorong agar hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi aktif menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap perkara. Pendekatan serupa juga terlihat dalam gagasan Jeremy Bentham dengan utilitarianismenya, maupun Roscoe Pound yang menekankan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (Roscoe Pound:1922). Semuanya mengarah pada satu titik, yaitu hukum harus memberikan manfaat nyata dan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kepastian prosedural.

Reformasi ini menuntut perubahan paradigma dari para aparat penegak hukum, khususnya hakim, agar lebih aktif menggali fakta dan tidak sekadar menjalankan prosedur. Hukum tidak lagi dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya keberanian aparat penegak hukum, untuk menafsirkan hukum secara kontekstual dan berorientasi pada nilai keadilan.

Pada akhirnya, upaya mewujudkan keadilan substantif merupakan bagian dari proses humanisasi hukum. Peradilan harus menjadi ruang dialog yang hidup, di mana setiap fakta diuji secara kritis dan setiap keterangan dieksplorasi secara mendalam, bukan sekadar formalitas yang diselesaikan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat kembali pada tujuan hakikinya, yaitu menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga substantif dan bermakna bagi para pencari keadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!