Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral

Sabtu, 11 April 2026 - 20:06 WIB
"Dalam kasus PPP terdapat persoalan akibat tidak terpenuhinya syarat administrasi yairu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat wilayah yang di tandatangani Ketum Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris," ucap Yasin.

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni menilai, pandangan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab, sesuai UU Parpol, pendaftaran pengurus parpol harus ditandatangani Ketum dan Sekjen Partai.

"Bagaimana mungkin organisasi akan berjalan dengan baik jika aturan boleh dilanggar. Jika memang mau dipaksakan dengan alasan elektoral, dilihat dari data secara faktual, kebijakan DPP PPP tersebut rasanya sangat jauh dari visi peningkatan elektoral. Bagaimana mungkin Ketua Umum yang gagal mempertahankan kursi PPP di senayan justru malah memberhentikan Pimpinan Partai yang sukses menaikkan kursi di daerah masing-masing," ungkap Aftoni.

Aftoni juga menilai, bahwa PPP saat ini sedang menghadapi problem kepemimpinan yang sangat akut. Menurutnya, munculnya kebijakan-kebijakan yang tidak lazim dan bertentangan dengan AD/ART serta Undang-undang tersebut disebabkan oleh faktor kepemimpinan yang disebutnya tidak mampu merangkul namun pandai memukul.

"Kepemimpinan yang tidak mampu menyikapi dengan bijak terhadap perbedaan pandangan namun justru kebijakannya banyak menimbulkan bibit-bibit perpecahan. PPP masih memiliki waktu untuk berbenah memperbaiki keadaan, meskipun itu pendek," tandasnya. (Rakhmatulloh).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!