Menegakkan Marwah di Langit dan Optimalisasi Tata Kelola Lintas Sektor Pascainsiden Lampung

Kamis, 09 April 2026 - 19:40 WIB

Terobosan Hukum dan Paradoks Sampah Antariksa



Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah yang sangat progresif dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang disahkan pada November 2025. Kehadiran undang-undang ini merupakan sebuah lompatan besar karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, Indonesia secara berani menetapkan batas vertikal kedaulatannya setinggi 110 kilometer dari permukaan laut.

Angka ini memberikan kepastian demarkasi yang selama ini selalu menjadi perdebatan panjang dan area abu-abu dalam hukum internasional. Dengan adanya batasan tegas ini, maka secara legal setiap wahana udara asing, yang mana hal ini mencakup sampah antariksa yang melintas di bawah ketinggian 110 kilometer tanpa izin dari otoritas kita, dapat dinyatakan telah melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, di balik ketegasan tersebut, kita menghadapi sebuah paradoks besar ketika berhadapan dengan sampah antariksa atau yang sering disebut sebagai space debris. Berdasarkan konvensi internasional tahun 1972 mengenai pertanggungjawaban benda antariksa atau Liability Convention 1972, negara peluncur memang memikul tanggung jawab mutlak atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksanya di permukaan bumi atau terhadap pesawat udara yang sedang terbang.

Persoalan krusial yang kita alami adalah mekanisme penuntutan ganti rugi tersebut umumnya baru dapat diaktifkan jika terjadi kerusakan fisik yang nyata. Dalam kasus roket China di Lampung kemarin, dikarenakan puing-puing tersebut habis terbakar atau jatuh di wilayah laut tanpa menyebabkan kerugian material yang kasat mata, maka posisi tawar diplomatik kita menjadi sangat bergantung pada kelengkapan aturan turunan di tingkat nasional yang hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Tanpa instrumen operasional ini, Indonesia hanya bisa bertindak sebagai penonton yang memberikan klarifikasi ilmiah tanpa memiliki kekuatan hukum untuk menuntut tanggung jawab yang lebih adil dari negara-negara peluncur roket.

Membangun Koordinasi Kolaboratif sebagai Konduktor Kedaulatan



Sebagai praktisi di industri jaringan dan telekomunikasi melalui STN Network, saya menyadari sepenuhnya bahwa masa depan konektivitas Indonesia sangat bergantung pada keamanan ruang udara dan orbit satelit. Kompleksitas ancaman dirgantara yang multidimensi ini tidak akan pernah bisa ditangani jika setiap instansi masih bekerja secara terpisah-pisah.

Insiden di Lampung merupakan bukti nyata adanya tantangan koordinasi yang besar antara kemampuan riset antariksa di BRIN, kekuatan pertahanan udara di TNI Angkatan Udara, serta pengaturan navigasi penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, operasionalisasi Forum Koordinasi Pengelolaan Ruang Udara yang diamanatkan oleh UU 21/2025 menjadi sebuah kebutuhan nasional yang tidak dapat ditunda lagi.

Forum ini harus dirancang sebagai pusat komando strategis yang mengadopsi prinsip tata kelola kolaboratif atau collaborative governance. Dalam pandangan saya, kedaulatan udara harus dikelola sebagai satu kesatuan kepentingan nasional yang menyatukan lima unsur utama dengan mandat yang saling menguatkan:

1. Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara: Sebagai garda terdepan dalam menjaga fisik kedaulatan kita. Berdasarkan Pasal 46 UU 21/2025, perwira TNI AU kini memiliki kewenangan resmi sebagai penyidik tindak pidana di ruang udara. Peran mereka dalam forum ini adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran wilayah oleh wahana asing dapat direspons secara tegas melalui prosedur yang terukur, mulai dari identifikasi hingga tindakan pendaratan paksa jika dianggap mengancam keamanan nasional.

2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Di era sekarang, kedaulatan kita bukan lagi sekadar soal batas wilayah fisik, melainkan sudah meluas ke dimensi digital. Dengan maraknya proyek konstelasi satelit global seperti Starlink maupun satelit nasional kita seperti SATRIA-1, maka Komdigi memegang kunci dalam manajemen spektrum frekuensi radio dan pengawasan orbit agar tidak terjadi interferensi yang dapat merugikan publik.

3. Kementerian Perhubungan: Memegang kendali atas keselamatan penerbangan sipil. Forum ini nantinya akan memungkinkan integrasi data lalu lintas udara dengan sistem pengawasan militer secara langsung melalui konsep Flexible Use of Airspace (FUA). Hal ini sangat penting agar setiap kali terdeteksi adanya risiko benda jatuh dari antariksa, rute penerbangan komersial dapat segera dialihkan untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!