Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
Kamis, 09 April 2026 - 13:53 WIB
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim memaparkan Dicky diduga menerima suap senilai SGD199.000 yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD10.000 subsider kurungan satu tahun.
(Jonathan Simanjuntak).
Hakim memaparkan Dicky diduga menerima suap senilai SGD199.000 yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD10.000 subsider kurungan satu tahun.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :