Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN

Kamis, 09 April 2026 - 13:53 WIB
Mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis empat tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis dihukum menjalani pidana penjara selama empat tahun usai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin hutan. Perbuatan Dicky dinilai telah merusak integritas dan objektivitas di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan hal memberatkan. Dicky juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang melaksanakan pemberantasan korupsi.



"Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim juga memaparkan keadaan meringankan Dicky. Hakim menilai Dicky yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan dan kooperatif merupakan termasuk hal meringankan. "Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!