Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!

Rabu, 08 April 2026 - 20:09 WIB
Baca juga: BNN: Vape Tanpa Narkoba Berbahaya, Apalagi yang Ada Narkobanya

Makanya, dia mengungkapkan di beberapa negara juga dilarang. "Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” pungkas Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari alasan sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.

Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!