KPK Periksa 7 ASN Pemkab Pekalongan terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq

Selasa, 07 April 2026 - 13:56 WIB
KPK memanggil tujuh ASN Pemkab Pekalongan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq .

"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026)



Tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.

Baca juga: Fadia Arafiq Bongkar Detik-detik Ditangkap KPK: Saat Itu Tidak Ada Transaksi

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujarnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!