Usut Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif
Senin, 06 April 2026 - 13:42 WIB
9. B Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Lima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Lima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Lihat Juga :