RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan

Kamis, 02 April 2026 - 15:33 WIB
“Namun, harus diakui pengaturannya masih bersifat sektoral karena hanya mengatur data dan informasi perpajakan,” ujar Vaudy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kondisi tersebut membuat pertukaran data antarinstansi belum berjalan optimal, terutama dalam mendukung kebijakan berbasis data yang terintegrasi.

Vaudy menjelaskan regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 memang telah memperluas jenis data yang dapat dihimpun, namun tetap belum memiliki kekuatan setara undang-undang yang mengikat seluruh sektor.

“Karena hanya berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri, maka kekuatan implementasinya masih terbatas,” ucapnya.

Dalam konteks itu, IKPI menilai RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi fragmentasi data yang selama ini terjadi. Dia juga menekankan pentingnya memasukkan data perpajakan sebagai bagian dari sistem data nasional agar seluruh informasi ekonomi masyarakat dapat terhubung secara komprehensif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!