RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan

Kamis, 02 April 2026 - 15:33 WIB
Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan. Foto: Ist
JAKARTA - Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai regulasi saat ini masih belum cukup kuat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana DPR yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) lalu.



Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran

Menurut Vaudy, persoalan perbedaan data yang terjadi di lapangan merupakan gambaran nyata lemahnya sistem integrasi data antarlembaga di Indonesia. Saat ini data perpajakan telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!