Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai

Rabu, 01 April 2026 - 17:17 WIB
Karenanya, bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PKSS konsisten memastikan bahwa seluruh hak-hak normatif yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja telah diberikan kepada pekerja.

Dalam hal terdapat perbedaan pandangan antara para pihak, PKSS meyakini bahwa mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan sarana tepat untuk memperoleh penyelesaian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami juga terus membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja guna memastikan terciptanya hubungan kerja yang saling menghormati, produktif, dan berkelanjutan,” kata Raja.

Ke depan, pihaknya terus memperkuat praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan prinsip kepatuhan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap pekerja sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!