KPK Sebut Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Berada di Arab Saudi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:42 WIB
Budi mengimbau kepada ASR untuk segera balik ke Tanah Air guna kepentingan penyidik kasus tersebut. "Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut. Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas."

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dengan penetapan ini, total ada empat tersangka termasuk Gus Yaqut dan Gus Alex.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!